Dilihat kali
Sidang Jessica Kumala Wongso (Fhoto: merdeka.com) |
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, berupaya keras menegaskan Jessica bukanlah orang yang telah menaruh racun ke dalam kopi Mirna. Beragam macam tudingan pun dituduhkan Otto terhadap jaksa penuntut umum dan saksi-saksi yang dihadirkan selama proses sidang, salah satunya menuding kematian Mirna bukan karena kopi sianida melainkan karena apel.
Tudingan ini dilontarkan Otto mengerucut kepada BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) milik suami Mirna, Arief Soemarko. Pada BAP milik Arief, tertulis sebelum berangkat ke kafe Olivier untuk bertemu dengan Jessica dan Hani, Mirna sempat makan buah apel pada pagi hari.
Menurut Otto bisa saja kandungan sianida yang terdapat di tubuh Mirna muncul secara alamiah. Dia pun meminta penegasan melalui ketua majelis hakim Kisworo kepada ahli forensik Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Slamet Purnomo, yang menjadi saksi ahli pada persidangan, Rabu (3/8/2016).
"Apakah ada sianida alami?," tanya Kisworo kepada Slamet.
Slamet menjawab ada kandungan sianida secara alami, namun dia menggaris bawahi kadar sianida secara alami tidak sebanyak kandungan sianida yang terdapat pada tubuh Mirna.
"Iya ada. Di rokok itu ada sianida, tapi jumlahnya sedikit dan kalau masuk ke tubuh ada di dalam darah bukan lambung, singkong dan buah apel juga, tapi dosisnya sedikit, yang saya tahu enggak sampai 2 1/2 miligram per berat badan," ujar Slamet.
Slamet menambahkan sekalipun seseorang terkontaminasi dengan sianida yang terdapat pada barang atau benda yang disebutkannya tidak akan menimbulkan kematian hanya mual, dan pingsan saja.
"Biasanya kalau ada keracunan, paling mengalami kelumpuhan bukan mati, atau gejala lain seperti muntah-muntah, pusing. Tapi kalau keracunan seperti itu, biasanya itu dialami mereka yang bekerja di bidang tambang," kata dia.
Tidak habis upaya Otto guna membuktikan Jessica bukan pelaku sebenarnya, dia menuding suami Mirna yang terlibat atas kasus ini. Dia pun sempat melontarkan penegasan sekaligus pertanyaan perihal kebenaran Rangga, bartender kafe Olivier, yang menerima uang Rp 140 juta dari Aries Soemarko.
Otto pun meminta majelis hakim agar sekiranya menelisik latar belakang Rangga yang gemar bermain 'game' daring menggunakan uang. Dia berpendapat seseorang yang sering bermain game online seperti itu biasanya menghabiskan banyak uang untuk ke warnet (warung internet). Selain itu, Otto mengatakan dugaan Rangga menerima uang Rp 140 juta tertuang dalam BAP milik Rangga.
"Rangga mengatakan hal itu kepada dokter yang memeriksanya dan tertulis dalam BAP. Dia mengaku dituduh seorang diduga personel polisi menerima uang sekitar Rp 140 juta untuk membunuh Mirna," ujar Otto.
Otto pun gigih dengan adanya dugaan itu, Hakim Anggota Binsar Panjaitan menyilahkan Otto untuk menghadirkan saksi guna menguatkan tuduhannya terhadap Rangga menerima uang Rp 140 juta sebagai upah membunuh Mirna.
"Saya kiranya Kuasa Hukum mampu menghadirkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam rekening ini," jelas Binsar.(merdeka.com)
Social Link