Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Sekda Pemkab Karimun, TS Arif Fadillah (Fhoto : istimewa)
KARIMUN,Realitasnews.com  – Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah akan memberikan sanksi terberat atau memberhentikan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Novel  yang nekat mengancam dan mengacungkan parang kepada pegawai bagian keuangan dan bendahara camat Meral, Irma dan Indra.

Tindakan seperti premanisme tersebut dilakukan Novel dua hari yang lalu Ia mengancam dan mengacungkan parang kepada Irma dan Indra ketika menanyakan tunjangan kesra nya yang belum dicairkan.

TS Arif Fadillah usai melepas KKN mahasiswa kepada sejumlah wartawan mengaku belum mengetahui kasus tersebut namun ia berjanji akan memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menelurusi aksi premanisme yang dilakukan Novel di Kantor Camat Meral.

“Saya belum tahu soal itu, tapi saya akan perintahkan BKD untuk menelusurinya. Kalau benar, kita akan jatuhkan sanksi kepada oknum ASN itu,” kata TS Arif Fadillah dikutip antarakepri.com, Jumat (26/8/2016)

TS Arif Fadillah mengetahui Novel adalah adik salah seorang pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Karimun. Namun Ia berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap Novel atas tindakan premanismenya.

“Sanksi terberat bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Sabar, kita tunggu hasil penelusuran BKD,” kata dia.

Yang namanya pelanggaran, lanjuta Arif,  berlaku bagi semua ASN, walaupun dia adik pejabat.

Sebelumnya, Camat Meral Eko Riswanto mengatakan, tindakan premanisme yang dilakukan N menimbulkan kecemasan terhadap dua pegawainya, Irma dan Indra, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Meral.

“Novel  awalnya menemui saya menanyakan soal tunjangan kesra-nya yang belum keluar. Lalu saya memintanya menemui bendahara di kantor. Mungkin dia menduga tunjangannya sudah keluar dan sengaja ditahan-tahan bendahara, padahal saya hanya menyuruh menanyakan pada bendahara,” kata dia.

Menurut Eko, tunjangan kesra Novel  memang belum dicairkan dari kantor bupati karena yang bersangkutan baru saja pindah tugas ke Kelurahan Sei Raya yang masuk wilayah Kecamatan Meral.

“Dia pindah sejak Mei 2016, tapi saya baru beberapa hari lalu mengetahui kepindahannya itu. Pencairan tunjangannya itu dirapel dan tentu membutuhkan waktu karena hanya tunjangannya yang belum keluar,” tuturnya.

Menurut camat, aksi premanisme Novel tidak bisa ditoleransi dan dia meminta pemerintah kabupaten untuk memindahkannya ke tempat lain, meski N sudah meminta maaf dan sudah ada pertemuan perdamaian di Mapolsek Meral pada Rabu (24/8/2016).

“Masalah damai atau tidak, atau masalah hukum itu saya tidak bisa ikut campur. Tapi saya minta dia dipindahkan ke tempat lain,” ucapnya.

Secara terpisah, anggota DPRD Karimun dapil Meral-Meral Barat-Tebing M Yusuf Sirat menyesalkan aksi premanisme yang ditunjukkan N.

“Harus diberi sanksi, sebagai seorang ASN, dia seharusnya tidak mengedepankan emosi, apalagi sampai mengancam nyawa orang lain dengan senjata tajam. Berikan sanksi sebagai pembelajaran,” kata politikus dari Partai Golkar itu. (ant)

Editor : Lamra