Dilihat kali
Pegawai Disdukcapil Karimun Merekam Data Untuk Pembuatan E-KTP (Fhoto : Aljupri/realitasnews.com) |
KARIMUN, Realitasnews.com – Pelayanan di Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Karimun saat ini kembali terganggu lantaran terjadi
kerusakan server pada alat
perekaman e-KTP akibatnya, lebih dari 5000 pengajuan masyarakat
untuk pembuatan E KTP tidak bisa dicetak karena perekaman data tidak bisa dikirim
ke pusat.
Kasi Nomor Induk KK dan KTP Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Karimun, Satalindra saat ditemui realitasnews.com di
ruang kerjanya menyebutkan ada tiga kecamatan yang mengalami gangguan server
yakni ; kecamatan Tebing,kecamatan Karimun dan kecamatan Moro.
Sedangkan di Kecamatan Durai lanjut Satalindra, pembuatan
E KTP tidak bisa dilakukan disebabkan adanya gangguan listrik sementara di Kecamatan
Meral Barat masalahnya karena belum memiliki jaringan.
“Perangkat pembuatan e-KTP di Kabupaten Karimun
sebenarnya cukup bagus Hanya saja, alat
perekaman untuk servernya mengalami kerusakan. Sehingga, terpaksa perekaman
beberapa warga dialihkan ke Meral,” jelas Satalindra.
Dikatakannya, kerusakan alat perekam server terjadi sejak
tiga bulan lalu, Pertama yang rusak itu di Kecamatan Tebing. Karena warga
kecamatan Tebing dialihkan ke Kecamatan Karimun sehingga alat disana jebol dan
akhirnya perekaman hanya ada di Kecamatan Meral.
Saat ini kata Satalindra, kecamatan Meral melayani perekaman
data e-KTP dari warga empat kecamatan yakni warga Kecamatan Karimun, warga kecamatan
Tebing, warga kecamatan Kundur Utara dan warga kecamatan Meral sendiri.
“Di Kecamatan Meral hanya dilakukan Perekaman data namun
untuk pencetakan e-KTP tetap berada di Disdukcapil kabupaten Karimun,” ujarnya.
Selain mengalami kerusakan server perekaman data,
Disdukcapil Karimun juga mengalami kekurangan tinta pencetakan KTP. Tinta
pencetakan KTP terpaksa dipinjam dari Kabupaten Bintan itupun saat ini hanya
untuk mencetak 100 KTP saja.
“Tinta yang kami pinjam dari kabupaten Bintan hanya mampu
untuk mencetak 100 KTP, itu paling hanya cukup untuk dipakai tiga hari ini,”kata
Satalindra.
Ia menyebutkan mereka telah mengajukan pada anggaran APBD
– Perubahan 2016 untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi pada alat- alat
perekaman e-KTP tersebut.
“Sebenarnya biaya untuk memperbaiki server alat perekam
e-KTP tersebut dananya dari APBN namun saat ini sudah diperbolehkan untuk
diajukan ke APBD Perubahan makanya kami telah mengajukannya ke Bapedda agar
dicairkan pada APBD-Perubahan 2016,”ujarnya.
Satalindra sangat berharap agar dana APBD Perubahan 2016
dapat segera dicairkan agar Disdukcapil Karimun dapat memperbaiki server
perekaman data e-KTP dan dapat membeli tinta pencetakan KTP. (jup)
Editor : Lamra
Social Link