Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Pegawai Disdukcapil Karimun Merekam Data Untuk Pembuatan E-KTP (Fhoto : Aljupri/realitasnews.com)
KARIMUN, Realitasnews.com – Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun saat ini kembali terganggu lantaran terjadi kerusakan server pada alat perekaman e-KTP akibatnya, lebih dari 5000 pengajuan masyarakat untuk pembuatan E KTP tidak bisa dicetak karena perekaman data tidak bisa dikirim ke pusat.

Kasi Nomor Induk KK dan KTP Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun, Satalindra saat ditemui realitasnews.com di ruang kerjanya menyebutkan ada tiga kecamatan yang mengalami gangguan server yakni ; kecamatan Tebing,kecamatan Karimun dan  kecamatan Moro.

Sedangkan di Kecamatan Durai lanjut Satalindra, pembuatan E KTP tidak bisa dilakukan disebabkan adanya gangguan listrik sementara di Kecamatan Meral Barat masalahnya karena belum memiliki jaringan.

“Perangkat pembuatan e-KTP di Kabupaten Karimun sebenarnya cukup bagus  Hanya saja, alat perekaman untuk servernya mengalami kerusakan. Sehingga, terpaksa perekaman beberapa warga dialihkan ke Meral,” jelas Satalindra.

Dikatakannya, kerusakan alat perekam server terjadi sejak tiga bulan lalu, Pertama yang rusak itu di Kecamatan Tebing. Karena warga kecamatan Tebing dialihkan ke Kecamatan Karimun sehingga alat disana jebol dan akhirnya perekaman hanya ada di Kecamatan Meral.

Saat ini kata Satalindra, kecamatan Meral melayani perekaman data e-KTP dari warga empat kecamatan yakni warga Kecamatan Karimun, warga kecamatan Tebing, warga kecamatan Kundur Utara dan warga kecamatan Meral sendiri.

“Di Kecamatan Meral hanya dilakukan Perekaman data namun untuk pencetakan e-KTP tetap berada di Disdukcapil kabupaten Karimun,” ujarnya.

Selain mengalami kerusakan server perekaman data, Disdukcapil Karimun juga mengalami kekurangan tinta pencetakan KTP. Tinta pencetakan KTP terpaksa dipinjam dari Kabupaten Bintan itupun saat ini hanya untuk mencetak 100 KTP saja.

“Tinta yang kami pinjam dari kabupaten Bintan hanya mampu untuk mencetak 100 KTP, itu paling hanya cukup untuk dipakai tiga hari ini,”kata Satalindra.

Ia menyebutkan mereka telah mengajukan pada anggaran APBD – Perubahan 2016 untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi pada alat- alat perekaman e-KTP tersebut.

“Sebenarnya biaya untuk memperbaiki server alat perekam e-KTP tersebut dananya dari APBN namun saat ini sudah diperbolehkan untuk diajukan ke APBD Perubahan makanya kami telah mengajukannya ke Bapedda agar dicairkan pada APBD-Perubahan 2016,”ujarnya.

Satalindra sangat berharap agar dana APBD Perubahan 2016 dapat segera dicairkan agar Disdukcapil Karimun dapat memperbaiki server perekaman data e-KTP dan dapat membeli tinta pencetakan KTP. (jup)

Editor : Lamra