Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 
Ronal Pasaribu Yang Menemani Terdakwa, Husnul Arif Bin Sali  Ke Rumah Korban, Hendrik Hamdani Dihadirkan Sebagai Saksi (Fhoto : realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com - Seorang saksi, Ronal Pasaribu mengaku tidak melihat perkelahian antara terdakwa Husnul  Arif bin Sali dengan korban, Hendrik Hamdani.
 

Korban yang baru menginjak usia 32 tahun dan baru saja menjadi pengantin baru tewas di bunuh terdakwa di rumah kost korban di Kampung Durian, RT 02 RW 06, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepri pada Kamis (25/2/2016) dini hari.

Ia tewas akibat menderita luka tusukan sebanyak 19 tusukan di bagian perut yang tembus ke jantung dan di bagian paha kaki mengenai buah zakar korban.

Terdakwa membunuh korban dengan pisau dapur yang dibawanya dari rumah kostnya di Orchid. 


Ia datang ke rumah kost korban di Kampung Durian, RT 02 RW 06, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepri bersama saksi Ronal pada Rabu (24/2/2016) malam.

Di persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin, (1/8/2016) sore saksi Ronal menjelaskan sebelum membunuh korban pada Rabu (24/2/2016) malam terdakwa datang ke rumahnya di perumahan Permata Rabayu, di Batu Aji. Kemudian ia di bonceng terdakwa menuju  rumah kostnya di Orchid.

Kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tiwik bersama dua hakim anggota, Endi Nurindra Putra dan Egi, saksi Ronal menyebutkan terdakwa di rumah kostnya hanya sebentar kemudian mereka pergi ke rumah kost terdakwa di Orchid setelah itu ke rumah korban di  Kampung Durian, RT 02 RW 06, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepri.

Ronal mengaku ia hanya di bonceng terdakwa dan sebelumnya tidak mengetahui ke mana terdakwa akan membawanya pergi.

Setelah sampai di komplek perumahan kost korban saat terdakwa turun dari sepeda motor  ia melihat kain putih yang di selipkan terdakwa di belakang punggungnya.

Saksi sempat menanyakan kain putih tersebut namun terdakwa menjawab tidak ada apa apa.

"Apa itu mas kain putih di balik punggungmu,"tanya Ronal kepada terdakwa .

"Tidak ada apa apa,kamu tunggu aja di sini menjaga sepeda motor kita," jelas Ronal menirukan  ucapan terdakwa saat terdakwa turun dari sepeda motornya.

Ronal menjelaskan bahwa sepeda motor mereka diparkirkan berjarak sekitar 15 meter dari rumah korban.

Kemudian terdakwa pergi ke rumah kost korban, ketika ia  mengetuk pintu rumah kost korban, saksi mendengar korban memaki maki terdakwa.

"Mau mengapai kamu datang kemari (maaf) anjiiing," ujar Ronal menirukan teriakan korban.

Tidak lama kemudian, korban membuka pintu rumah kostnya kemudian saksi Ronal melihat terdakwa mengangkat kakinya seperti menendang.

"Saya hanya melihat terdakwa mengangkat kakinya seperti menendang sesuatu," katanya, setelah itu, lanjut Ronal ia tidak melihat apa apa lagi.

"Pasalnya majelis hakim, posisi rumah kost korban lebih tinggi dari tempat saya duduk di tempat parkir sepeda motor kami," ujar Ronal.

Mendengar penjelasan saksi Ronal, ketiga majelis hakim sangat kesal. Bahkan ketua Manjelis hakim, Wiwik menyebutkan  sebelum korban dibunuh pasti antara korban dan si terdakwa ada cekcok adu mulut atau suara teriakan minta tolong saat mereka berkelahi.
 

" Masa kamu hanya duduk diam saja di atas sepeda motor mendengar kedua temanmu berkelahi," tanya Wiwik kepada saksi Ronal dengan nada curiga.
 

"Saya tidak tahu bu, mereka berkelahi pasalnya pintu rumah kost korban tertutup," jawab Ronal.

Ronal menyebutkan ia tidak mengetahui siapa yang menutup pintu rumah kost korban.

Jaksa Penuntut Umum, Egi  juga merasa kesal atas tindakan saksi yang hanya duduk diam di sepeda motornya padahal ia sangat yakin pasti Ronal mendengar suara teriakan saat kedua temannya bertengkar.
 

Bahkan Egi sangat marah mendengar keterangan Ronal yang menjelaskan terdakwa turun dari rumah korban ada sekitar 15 hingga 20 menit.

"Kata mu tadi terdakwa turun dari rumah kost korban berkisar 15 hingga 20 menit kenapa kamu tidak ingin tahu melihat apa yang terjadi di rumah kost korban."tanya Egi.

Ronal tidak menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Egi namun ia diam sambil menundukkan kepalanya seakan menyesali perbuatannya yang hanya duduk diam di sepeda motor menunggu terdakwa datang.

Kepada Jaksa Penuntut Umum, Ronal menjelaskan bahwa antara korban dan terdakwa sebelumnya tidak pernah ada pertikaian, namun ia mendengar terdakwa kesal lantaran  korban setiap meminjam sepeda motornya selalu saja rusak dibuat korban 

"Kadang ban dalam sepeda motor terdakwa di buat pecah atau kaca spion atau bagian lain sepeda motor terdakwa," jelas Ronal.   (766HI)


Editor     : Lamra