Dilihat kali
Wardiaman Zebua Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Berencana (Fhoto : realitasnews.com) |
Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/8/2016) sore, sidang dipimpin oleh Zulkifli bersama hakim anggota Iman Budi, Heru Polisi.
Penasehat hukum terdakwa, Isfandir Hutasoit SH merasa kesal atas putusan majelis hukum tersebut. Usai sidang digelar ia langsung berdiri dan menyatakan putusan yang tidak adil.
"Putusan ini tidak,,, tidak adil," ujar Isfandir dengan wajah merah pertanda ia lagi emosi.
Sambil berjalan dan membuka dasi dan jubahnya ia menyebutkan putusan majelis tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan.
"Katanya jaksa penuntut berjanji akan menghadirkan barang bukti seperti bulu kemaluan korban namun sampai saat ini barang bukti itu tidak pernah dihadirkan dipersidangan ," ujarnya.
Majelis hakim, lanjut Isfandir hanya memutuskan berdasarkan keterangan saksi dan ahli bukan berdasarkan fakta di persidangan.
"Kami akan banding dan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung," tegasnya.
Hal senada dikatakan rekannya, Utusan Maruhu yang menjelaskan bahwa banyak alat bukti dan saksi ahli yang tidak dihadirkan di persidangan seperti pisau yang katan mereka alat yang digunakan terdakwa membunuh korban. Kemudian ahli IT yang bisa menjelaskan titik koordinat dari hand phone terdakwa dan korban pada hari dibunuhnya korban.
Selain itu, lanjut Utusan Maruhu, hasil dari forensik menyatakan di tangan terdakwa dan pakaian korban ditemukan bercak darah namun sampai saat ini pernyataan forensik tersebut belum di uji.
"Bahkan sel-sel sperma yang ditemukan ditubuh korban sampai saat ini belum bisa di identifikasi," ujarnya.
Sementara itu jaksa penuntut, Bani Ginting SH ketika ditemui realitasnews.com mengaku mereka telah menghadirkan seluruh barang bukti, barang bukti yang tidak dihadirkan hanya sepeda motor korban.
"Sepeda motor tersebut tidak kita hadirkan karena permintaan ibu korban sepeda motor tersebut digunakan untuk mengantar anaknya sekolah," ujar Bani sambil pergi (766 HI )
Editor : Lamra
Social Link