Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Panitera PTUN, M Irwan (Fhoto : realitasnews.com)
BATAM, Realitasnews.com - Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Irwan berharap agar Gubernur Kepri,Nurdin Basirun mentaati putusan sela PTUN : 8/G/2016/PTUN.TPI agar menunda dan atau menangguhkan pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Kepri no,1768 tahun 2016 tanggal 4 Mei 2016 tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Karimun periode 2014-2019 atas nama H.Muhamad Asyura.

Menurut Irwan, H. Muhamad Asyura saat ditemui realitasnews.com di ruang kerjanya, Kamis (11/8/2016) menyebutkan gubernur Kepri harus mentaati putusan sela PTUN yang telah diputuskan pada 31 Mei 2016 lalu oleh ketua  Majelis Hakim Dewi Maharati bersama hakim anggota Debora Parapat dan Febrina Permadi.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan  di dalam Surat edaran Menteri Pendayaan Apartur Negara nomor 24 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah dijelaskan agar setiap Pejabat Tata Usaha Negera seperti Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan Bupati Karimun, Aunur Rafiq dapat mentaati dan melaksanakan PTUN.

"Putusan sela PTUN itu harus mereka taati sehingga Muhamad Asyura dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ketua DPRD Karimun menunggu adanya keputusan yang bersifat berketetapan hukum tetap dari PTUN," ujarnya.

Sementara itu, Bambang selaku panitera muda dan panitera pengganti menyebutkan jika Gubernur Kepri, Nurdin Basirun tidak mentaati putusan PTUN sesuai pasal 116 Undang Undang nomor 51 tahun 2009, Mahkamah Agung akan menyurati Menpan agar Gubernur Kepri, Nurdin Basirun selaku Pejabat Tata Usaha Negara mentaati putusan sela PTUN.
"Jika Gubernur Kepri, Nurdin Basirun tidak mentaati putusan PTUN maka Menpan akan memberinya sanksi," ujar Bambang.

Bambang juga membantah statemen kabiro hukum pemprov kepri yang menyebutkan belum menerima putusan sela tersebut.
"Putusan sela PTUN tersebut begitu diterbitkan kita langsung kirim ke Pemprov Kepri," ujarnya.

Putusan sela PTUN tersebut, lanjut Bambang langsung dikirim kepada seluruh tergugat, yakni tergugat 1 Gubenur Kepri, Nurdin Basirun, tergugat dua DPRD Karimun dan tergugat tiga Badan Kehormatan DPRD Karimun.

Bambang juga menjelaskan persidangan kasus Asyura masih sebatas pemeriksaan berkas berkas belum pemeriksaan saksi atau sidang materi pokok. (766 HI)


Editor      : Lamra