Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



 
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun

KARIMUN, Realitasnews.com- Gubernur Kepri, Nurdin Basirun hingga saat ini belum menjalankan amanah putusan sela dari Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang yang berada di Sekupang Batam.

Putusan Sela bernomor : 8/G/2016/PTUN.TPI  diputuskan  oleh ketua  Majelis Hakim Dewi Maharati bersama hakim anggota Debora Parapat dan Febrina Permadi  pada tanggal 31 Mei 2016 lalu. 

Dalam putusan sela tersebut Majelis Hakim memerintahkan tergugat yakni Gubernur  Kepri, Nurdin Basirun untuk menunda dan atau menangguhkan pelaksanaan Surat Keputusan  Gubernur Kepri No. 1768 Tahun 2016 tanggal 4 Mei 2016, tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Karimun periode 2014-2019 atas nama H.Muhamad Asyura .

Seharusnya Gubenur Kepri,Nurdin Basirun menghormati putusan sela tersebut dengan mencabut SK yang diterbitkannya tanggal 4 Mei 2016 lalu sampai ada keputusan yang bersifat berketetapan hukum tetap.

Dalam amanah Undang Undang Nomor 51 tahun 2009  mengamanahkan setiap putusan PTUN harus ditaati.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri Hery Mokhrizal tidak bersedia memberi keterangan apa alasan dari Gubernur Kepri, Nurdin Basirun tidak mengindahkan putusan sela PTUN tersebut. Bahkan ia tidak bersedia menjawab pertanyaan yang disampaikan realitasnews.com melalui pesan singkat SMS ke hand phonenya.

Akibat Nurdin Basirun tidak mencabut SK nya, penggugat yakni, H Muhamad Asyura  hingga saat ini tidak bisa menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai  ketua DPRD Karimun .

Dari pantauan realitasnews.com H Muhammad Asyura  tidak pernah mengikuti rapat paripurna pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD- P) 2016.

Lalu bagaimanakah APBD-P 2016 pemkab Karimun kelak jika disahkan tanpa keikutsertaan dari H Muhamad Asyura… ?

Bupati Karimun, Aunur Rafiq (Fhoto : Aljupri/realitasnews.com)
Bupati Karimun Aunur Rafiq ketika ditemui realitasnews.com di rumah dinas Bupati Karimun  menyebutkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2016 tidak akan terganggu dengan kondisi yang terjadi di DPRD Karimun saat ini.

Ia sangat yakin, penetapan APBD-P tersebut sah demi hukum yang berlaku tanpa keikutsertaan dari H Muhammad Asyura  .

Pembahasan APBD-Perubahan menurutnya  tetap akan berjalan, karena di DPRD Karimun ada Wakil Ketua, Fraksi, Komisi dan Badan Anggaran.

Untuk pengesahannya  dikatakan Aunur Rafiq  bisa ditandatangani oleh siapa saja yang hadir dalam rapat  pembahasan APBD Perubahan tersebut, termasuk Wakil Ketua DPRD Karimun.

"Pembahasan dan penetapan APBD-P tidak akan terganggu di Karimun. Pasalnya, kelembagaan DPRD merupakan kolektif dan kolegial. Artinya, sepanjang ada Wakil Ketua DPRD Karimun yang bisa meneken penetapan APBD-P 2016 nantinya, maka penetapan itu sah,”ujarnya.

Saya selaku bupati,dikatakan Aunur lebih menghargai SK dari Gubernur Kepri, Nurdin Basirun tentang pemberhentian H Muhamad Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun.

“Gubernur  merupakan atasan saya langsung, selama SK tersebut  belum dicabut oleh gubernur Kepri  berdasarkan proses tata pemerintahan, tentu saja saya merujuk pada Surat Keputusan  Gubernur," tegasnya. (766 HI/ Aljupri)


Editor              : Lamra