Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Mantan Kasatker SNVT PJSA IV Provinsi Kepri, LM.Bakti ST.MT (Fhoto : realitasnews.com)
BATAM, Realitasnews.com - Mantan Kepala Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera (PJSA) IV provinsi Kepri, LM Bakti ST MT menyebutkan memorandum of understanding (MoU) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi dengan Menteri BUMN, Rini Soemarno tidak masuk dalam hirarki hukum.

Hal ini di sampaikan pria asal Buton saat ditemui realitasnews.com di ruang kerjanya, Rabu (2/8/2016).

Ia menyebutkan pelelangan paket pembangunan Embung Kebun Raya Batam di Kota Batam yang dimenangkan oleh salah satu perusahaan BUMN yakni PT Brantas Abipraya sudah sesuai dengan peraturan.

Proyek  paket pembangunan Embung Kebun Raya Batam di Kota Batam tersebut dilelangkan di Website Kementerian PUPR ( www.pu.go.id) pada tanggal  12 Desember 2014 lalu.

Dalam Pengumuman Pelelangan  proyek tersebut persyaratan peserta yang diterapkan oleh Pokja ada tiga yakni:
1. Bentuk usaha : badan usaha,

2. Klasifikasi Bidang/ Sub bidang :  Bendungan (22013), Bendung (22010), Persungaian Rawa dan Pantai Termasuk Perawatannya (22012) atau jasa pelaksana untuk konstruksi saluran air, pelabuhan, DAM, dan prasarana sumber daya air (SI001).

3. Kualifikasi : Non Kecil.

Menurut Bakti,tidak ada larangan bagi Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk mengikut sertakan BUMN seperti PT Brantas Abipraya untuk ikut tender proyek paket pembangunan Embung Kebun Raya Batam di Kota Batam.

Dalam Peraturan Menteri PU Nomor : 07/2014,  lanjut Bakti, pasal 6d (5) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi bahwa paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp 2,500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah), dapat dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat.

"Dipasal 6d (5) itu dijelaskan dapat dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat," jelas Bakti sambil menunjukkan copyan Peraturan Menteri  PU Nomor : 07 tahun 2014 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi .

Artinya lanjut Bakti, panitia ULP mempunyai wewenang untuk mengikut sertakan atau tidak mengikut sertakan BUMN seperti PT Brantas  Abipraya untuk mengikuti pelelangan atau memenangkannya.

"Gapensi itu organisasi masa Gapensi melarang anggotanya untuk ikut tender." kata Bakti membela PT Brantas Abipraya

Di duga Bakti yang ketika itu menjabat Kasatker SNVT PJSA "main mata" dengan PT  Brantas  Abipraya hingga nekat mengikut sertakan BUMN sebagai peserta.

Atas hal tersebut sejumlah media massa telah menyoroti pasalnya PT Brantas Abipraya adalah perusahaan berkelas besar /B2 yang juga perusahaan BUMN, tender paket pembangunan Embung Kebun Raya Batam di Kota Batam seharusnya diikuti perusahaan menengah yakni M2.

Terkait hal diatas Bakti ketika dikonfirmasi melalui Hand Phone selulernya lewat pesan singkat SMS tidak bersedia memberi komentar mengapa PT Brantas Abipraya, perusahaan berkelas besar /B2  bisa ikut tender padahal paket pembangunan Embung Kebun Raya Batam di Kota Batam, hanya untuk perusahaan menengah yakni M2.

LM Bakti ST MT Bersama PT Brantas Abipraya Tidak Hiraukan Intruksi Menteri BUMN

Wakil Presiden RI, Yusuf Kalla (Fhoto : cnnindonesia.com)
Wakil Presiden Yusuf Kalla, ikut hadir menyaksikan penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi dengan Menteri BUMN, Rini Soemarno

Kepada sejumlah awak media, Wapres Yusuf Kalla menyebutkan BUMN dilarang ikut tender di bawah Rp 30 miliar.

"MoU (Memorandum of Understanding) itu terlalu legalistik. Karena lawyer yang bikin kedengarannya jadi sangat rumit. Sebenarnya cuma satu kalimat intinya, bahwa BUMN (kontruksi) dilarang ikut tender di bawah Rp 30 miliar," kata JK pada Rapimnas Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) di Hotel JS Luwansa, dikutip cnnindonesia.com pada Selasa (9/12/2016).

Menteri BUMN , Rini Soemarno (Fhoto :merdeka.com)
Menteri BUMN, Rini Soemarno usai menanda tangani MoU dengan Gapensi di hotel JS Luwansa,Jakarta pada Selasa (9/12/2016) mengintruksikan agar perusahaan plat merah untuk tidak mengarap proyek senilai di bawah Rp 30 miliar.

"Kami menginstruksikan BUMN-BUMN di jasa konstruksi tidak ikut tender proyek Rp 30 miliar ke bawah," ujar Rini di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, dikutip Merdeka.com pada Selasa (9/12/2015).

MoU itu, ditandatangani oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Ketum BPP Gapensi Iskandar Hartawi yang disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Basuki Hadi Muljono

Mantan Kasatnaker SNVT PJSA IV Provinsi Kepri, Bakti ST MT bersama PT Brantas Abipraya tidak menghiraukan intruksi dari Menteri BUMN, Rini Soemarno tersebut  terbukti Pokja mengikut sertakan BUMN untuk mengikuti tender proyek paket Pembangunan Embung Kebun Raya Batam di Kota Batam yang mempunyai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 25.941.364.000.

Proyek tersebut akhirnya dimenangkan  PT Brantas Abipraya dengan penawaran senilai Rp 24.611.851.380/94,9 persen yang sumber dananya berasal dari APBN 2015, Kementerian PUPR. Nomor kontrak paket tersebut : HK.02.03/PPK.SP.I/SNVT.PJSAS- IV/PKT.18/I/2015/2,  Tanggal 19 Januari 2015 dengan masa pengerjaan: 240 hari

Mantan Kasatker SNVT PJSA IV Provinsi Kepri , Bakti menyebutkan Ia tidak pernah melihat dan membaca MoU tersebut dan menyebutkan MoU tersebut tidak termaksuk dalam hirarki hukum.

"Saya tidak pernah melihat Muo tersebut dan MuO tersebut tidak masuk dalam Hirarki Hukum,"ujarnya.

Dalam hirarki hukum lanjut Bakti, adalah UUD 45, TAP MPR, UU/Perpu/Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden/ Peraturan Menteri/ Perda Provinsi/Perda Kabupaten.

Ada apa dengan ULP Satker SNVT PJSA IV Provinsi Kepri  mengapa tidak menghiraukan intruksi Menteri BUMN, Rini Soemarno dan mengapa memenangkan PT Brantas Abipraya untuk melaksanakan proyek paket Pembangunan Embung Kebun Raya Batam di Kota Batam.

Padahal Pemerintah, melalui BUMN telah menyetujui untuk tidak ikut serta dalam proses tender terkait proyek pembangunan infrastruktur di bawah Rp 30 miliar. Hal itu tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi.

Diharap kepada penegak hukum untuk memeriksa proses tender pelelangan proyek paket Pembangunan Embung Kebun Raya Batam di Kota Batam (man)

Editor : Lamra