Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Juliah Ibu Riski Hidayatullah Terdakwa Kasus Pencurian (Fhoto:realitasnews.com)
BATAM, Realitasnews.com - Juliah wanita berumur 52 tahun duduk sambil menangis di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Batam,Kamis (4/8/2016) sore. Ia menangis karena terlalu lama menunggu sidang putra sulungnya, Riski Hidayatullah.

Ia menunggu sidang putranya sejak pagi hari namun hingga pukul 14 wib sidang putranya belum juga digelar.
Kepada realitasnews.com Juliah mengaku putranya, Riski Hidayatullah di tangkap sebulan yang lalu lantaran mencuri dua buah plat besi di tempatnya bekerja di PT WW, perusahaan galangan kapal yang berada di Tanjung Sengkuang.

Riski Hidayatullah menurut Juliah diamankan sekurity PT WW saat  akan membawa plat besi keluar perusahaan.

"Plat besi itu belum sempat dibawanya keluar namun keburu diamankan sekurity dan langsung di gelandang ke kantor polisi, "katanya

Ketika diberitahu pihak perusahaan bahwa Riski Hidayatullah ditahan di kantor polisi karena mencuri Juliah awalnya tidak percaya pasalnya selama ini putranya sangat baik dan rajin sholat dan selalu patuh pada orang tua.

" Saya tak yakin ia  mencuri besi plat di perusahaannya tempat bekerja, sebab sehari harinya ia sangat baik dan rajin sholat,"katanya

Atas perbuatan putranya yang tidak terpuji tersebut Juliah pernah mencoba meminta maaf kepada pimpinan PT WW namun pihak perusahaan tidak bersedia memaafkan putranya.

"Padahal si Riski itu  tulang punggung keluarga kami,"jelasnya

Sambil menghapus air matanya, Juliah melanjutkan ceritanya, sejak ditinggal suaminya, Riskilah yang mencari nafkah untuk biaya kehidupan sehari mereka dan menyekolahkan adiknya.

Sejak Riski ditahan ia kewalahan untuk mencari uang ditambah usianya yang sudah tua dan gampang letih sulit baginya untuk mencari pekerjaan.

Juliah sangat menginginkan sekali agar putra sulungnya dapat secepatnya kembali bersama mereka, ia selalu berdoa agar Allah SWT mengetuk pintu hati majelis hakim yang  menangani perkara putranya agar hukumannya divonis seringan ringannya oleh majelis hakim. (766HI)

Editor  : Lamra