Dilihat kali
Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Haswem Hasan (Fhoto : Aljupri/realitasnews.com) |
KARIMUN, Realitasnews.com - Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung Balai Karimun telah megusulkan 165 0rang warga binaan untuk mendapatkan
remisi umum pada hari kemerdekaan, 17 Agustus 2016 mendatang .
Hal ini disampaikan Kepala Rutan
kelas II B Tanjung Balai Karimun, Haswem Hasan ketika di temui realitasnews.com
di ruang kerjanya, Senin (1/8/2016).
“Dari 165 orang warga binaan
penghuni Rutan kelas II B Karimun ada tujuh orang yang akan langsung habis masa
tahanannya,” kata Haswem.
Dari tujuh warga binaan tersebut, lanjut Haswen hanya
empat warga binaan saja yang akan langsung bebas. Sementara tiga warga binaan lainnya
masih akan menjalani denda kurungan penjara.
"Kalau dulu bisa bebas, tapi
menurut peraturan sekarang tidak bisa lagi, mereka harus menjalani dulu denda
yang telah ditetapkan oleh pengadilan," pungkas Haswem .
Karena ini baru usulan kemungkinan
jumlah tersebut akan berubah. Karena apabila ada warga binaan yang melakukan
pelanggaran didalam rutan nantinya, sebelum hari pengumuman remisi tersebut seperti : perkelahian, menggunakan Hp usulan
remisi yang diterima dapat dicabut.
Dikatakannya, warga binaan yang
dapat diajukan remisi harus memenuhi
syarat secara administratif, yakni harus menjalani masa tahanan minimal enam
bulan,serta tidak melakukan pelanggaran lainya di Rutan. Selain itu mereka juga harus memenuhi
kriteria lainnya, seperti berkelakuan baik di dalam Rutan.
"Ada pun syarat untuk
mendapatkan remisi mereka harus memenuhi sarat administratif dan subtantif.
Kalau ada yang melanggar maka pengajuannya bisa dicabut, semuanya telah diatur
dalam Kepres nomor 174 tahun 1999," terang Haswem.(jup)
Social Link