Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya (Fhoto : Aljupri / realitasnews.com)
KARIMUN, Realitasnews.com - Setelah menghibahkan bawang merah sebanyak 15 ton hasil penegahan pada Selasa (23/8/2016) kemarin, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri berjanji akan menghibahkan bawang merah sebanyak 30 ton hasil penegahan kepada sejumlah yayasan dan orang kurang mampu.

Hal ini disampaikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Parjiya saat ditemui realitasnews.com di ruang kerjanya, Rabu (24/8/2016).

Menurut Parjiya bawang merah tersebut akan kembali dihibahkan kepada sejumlah yayasan yang ada di Karimun atau kepada orang yang kurang mampu.

"Kita masih menunggu persetujuan dari Pengadilan Negeri Karimun mas," ujar Parjiya.

Bawang merah tersebut kata Parjiya, diamankan dari Kapal KM Zahira dan kapal KM Uli Jaya pada Kamis (18/8/2016) lalu.

"Kedua kapal tersebut mengangkut bawang merah ilegal asal Port Klang Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan,Sumatera Utara sebanyak kurang lebih 30 ton," ujarnya.

Dikatakannya, kapal KM Zahira ditegah sekitar pukul 20.00 WIB oleh kapal patroli BC-8001 di perairan Pulau Jemur, Karimun. Setelah dihentikan, petugas menemukan sebanyak 1.435 karung bawang merah atau seberat 14,35 ton. Perkiraan nilai barang yang diselundupkan tersebut sekitar Rp 358.750.000 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 104.037.000.

"Saat ditanyai mengenai dokumen barang, nahkoda kapal Dw (39) dan tiga ABK tidak dapat menunjukkannya. Selanjutnya kapal, muatan beserta awak digiring ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Pulau Karimun,"jelasnya.

Sedangkan kapal KM Uli Jaya kata Parjiya ditegah oleh kapal patroli BC-10001 di perairan Pulau Jemur sekitat pukul 20.30 WIB. Kapal KM Uki Jaya mengangkut sebanyak 1.542 karung atau 15,24 ton bawang merah. Total nilai barang dengan asumsi harga perkilogramnya Rp 2.500 sekitar Rp 381.000.000. Diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 110.490.000 akibat penyelundupan ini. Namun sayangnya Fs berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penegahan.

Lebih jauh Parjiya menyebutkan  penyelundupan bawang merah tersebut telah melanggar pasal 102 huruf a UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 40/M.DAG/PER/6/2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M.DAG/PER/4/2013 tentang ketentuan impor produk hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah negara RI.

Parjiya mengatakan setelah dilakukan uji layak konsumsi maka hasil penegahan sebanyak 30 ton bawang merah tersebut akan dihibahkan kepada yayasan atau masyarakat kurang mampu yang ada di Karimun melalui pemerintah setempat.

"Rencananya semua bawang merah tersebut akan kami hibahkan karena masih layak untuk dikonsumsi tinggal menunggu persetujuan dari Pengadilan Negeri Karimun aja mas,' jelas Parjiya.(JUP)


Editor         : Lamra