Dilihat kali
Wardiaman Zebua Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan (Fhoto :realitasnews.com) |
Dalam amar putusannya yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Zulkifli, Iman Budi, Heru Polisi menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, ahli serta alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan bahwa unsur pasal 340 KUHP yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi.
Hal yang memberatkan terdakwa selama proses persidangan selalu berbelit belit dan selalu ngotot tidak mengakui perbuatannya yang telah memperkosa korban dan kemudian membunuhnya.
Padahal berdasarkan test kejujuran yang dilakukan penyidik polisi pengakuan terdakwa yang menyatakan tidak melakukan pemerkosaan dan pembunuhan tersebut adalah bohong.
Atas perbuatannya tersebut ketua majelis hakim, Zulkifli memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Vonis tersebut menurut terdakwa Wardiaman Zebua tidak adil, setelah ia diskusi dengan penasehat hukumnya, Isfandir Hutasoit ia menyatakan banding.
Demikian juga dengan jaksa penuntut umum, Rumondang Manurung dan Bani Ginting juga menyatakan banding. Lantaran vonis tersebut menurut mereka terlalu ringan.
"Seharusnya majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman mati," ujar Bani Ginting usai persidangan.
Sementara itu ibu korban, Dian Milinea sejak persidangan di gelar terus menangis, keluarganya terus memeluknya kwatir terjadi hal yang tidak diinginkan kepadanya.
Tangis Dian Milenia semakin keras saat mendengar putusan ketua majelis hakim yang memvonis terdakwa Wardiaman Zebua dengan hukuman seumur hidup.
"Tidak adil,,,masa pria biadab dan keji hanya dihukum penjara seumur hidup, seharusnya majelis hakim memvonisnya dengan hukuman mati," ujar Dian Milenia dengan suara pelan (766HI)
Edito : Lamra
Social Link