Dilihat kali
Dinkes Karimun Gelar Workshop Rencana Kontijensi Penanggulangan KKM (Fhoto : realitasnews.com) |
KARIMUN, Realitasnews.com - Dirjen
PP dan PL Menkes RI, dr. H. M. Subuh mengatakan dunia saat ini dihadapkan
kepada ancaman darurat kesehatan masyarakat, akibat penularan penyakit menular
lintas negara bahkan lintas benua.
Untuk kewaspadaan nasional lanjutnya, Indonesia
telah mengembangkan kemampuan kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap ancaman
internasional tersebut dengan mengunakan Internasional Health Regulation
(IHR)2015 sebagai kerangka nasional.
Disahkanya IHR 2015 sambungnya lagi, berdasarkan
fakta bahwa kejadian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KkM) tidak mengenal
batas negara. Artinya kejadian kedaruratan disuatu negara menjadi ancaman bagi
negara lainnya.
Untuk memperkuat kerangka tersebut, Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri menggelar workshop rencana
kontijensi penanggulangan KKM yang diikuti 50 orang peserta dari lintas sektor
dan SKPD terkait, di meeting room lantai 1 Hotel Aston, Karimun, Selasa
(30/8/2016).
Workshop berlangsung satu hari ini menghadirkan
tiga orang narasumber dari Kementerian Kesehatan RI ditambah satu orang dari
Dinas Kesehatan Karimun.
"Workshop ini dalam rangka mengantisipasi,
kesiapsiagaan, deteksi dini dan respon cepat masuknya penyakit menular yang
sifatnya internasional," terang Kabid Penanggulangan Penyakit Menular
Dinkes Pemkab Karimun, Rahmadi.
Dikatakannya, kejadian KKM dapat terjadi secara
importasi, yaitu sumber kedarutan berasal dari luar wilayah, dan episenter
yaitu sumber kedaruratan dari wilayah kerja. Kedua, kondisi tersebut dapat
timbul dalam situasi yang tidak dapat diprediksi.
Lanjutnya lagi, KKM dapat berdimensi luas dan
berdampak sistemik terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan. Untuk melaksanakan
tanggap darurat kesehatan yang adekuat, maka koordinasi dan kolaborasi
integrasi serta komunikasi antar unit organisasi harus berjalan baik.
"Sebagai bagian dari upaya menanggulangi
kedaruratan dari importasi dan episenter, semua pihak yang terlibat harus
mendefinisikannya secara spesifik," ungkapnya mengakhiri. (Jup)
Editor : Lamra
Social Link