Dilihat kali
Aba, Abang Anwar Berteriak Karena Tidak Puas Dengan Keterangan Saksi Yang Terkesan Membela Terdakwa (Fhoto : realitasnews.com) |
BATAM,Realitasnews.com - Adik saya tidak bersalah kenapa dibunuh,, hukum jangan hanya "runcing" ke bawah tapi "tumpul" ke atas...s....sss, dimana keadilan wahai kamu para penegak keadilan !
Demikian teriakan Aba, abang Anwar pria yang tewas dibunuh disekitar SPBU tidak jauh dari Golden Land Batam Centre pada tanggal 2 April 2016 lalu.
Ia berteriak usai mengikuti persidangan terdakwa Bripda Eka, dengan agenda sidang memeriksa keterangan saksi, persidangan di pimpin oleh ketua majelis hakim, Tiwik. SH, MH dengan anggota majelis hakim, Endi Nurindra Putra SH dan Egi Novita. SH, sidang di gelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin (22/8/2016) sore.
Ia berteriak di depan puluhan anggota polisi yang bertugas mengamankan jalannya persidangan.
Usai persidangan Aba bersama temannya menemui salah seorang saksi, Hendra yang juga menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Bripda Eka.
Aba dan saksi Hendra terlibat cekcok adu mulut, Aba merasa tidak puas atas keterangan saksi Hendra dipersidangan yang tidak tegas dan selalu menjawab lupa ketika di tanya Jaksa Penuntut Umum, Immanuel Tarigan dan majelis hakim.
Selama di persidangan, keterangan saksi Hendra selalu mengatakan lupa, ia terkesan membela terdakwa Bripda Eka oknum angota Brimob Polda Kepri.
Saat mereka cekcok adu mulut, saksi Hendra bersama Aba nyaris saja hendak adu fisik, Aba sepertinya sudah benar benar emosi terhadap saksi Hendra, ia sudah tidak peduli walaupun di sekeliling mereka puluhan anggota Polda Kepri mengelilingi mereka.
Melihat situasi semakin memanas, Jaksa Immanuel Tarigan SH langsung melerai mereka, namun Aba tidak memperdulikannya.
Istri Aba terpaksa bekerja keras, mengajaknya pulang dengan menarik-narik lengannya, emosi Aba semakin menjadi-jadi saat temannya berambut gondrong menggas gas sepeda motornya ketika mereka hendak pulang.
Beruntung Jaksa Immanuel Tarigan dapat menyejukkan hati mereka, Aba pun bersama temannya pria berambut gondrong tersebut meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Batam.
Usai kelurga korban bubar, Jaksa Penuntut Umum, Immanuel SH saat ditemui realitasnews.com mengakui bahwa di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Hendra keterangannya banyak menyebutkan lupa pasalnya saat ia berkelahi dengan terdakwa Bripda Eka ia dalam keadaan mabuk. (Pay)
Editor : Lamra
Social Link