Dilihat kali
Polsek Sagulung Amankan Syarifudin Pembunuhan Terhadap Laode Agus Tamin (Foto : Realitasnews.com) |
.
Kapolsek Sagulung, AKP Chrisman Panjaitan menyebutkan tersangka di amankan pada Sabtu pagi dini hari sekitar pukul 04 Wib di bilangan Melcem, Batu Ampar.
" Begitu mengetahui keberadaan tersangka polisi langsung mengamankan pelaku keika diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Chrisman
Dikatakannya, polisi berhasil mengungkap kasus ini, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan serta dari hasil pemeriksaan terhadap saksi saksi.
Pembunuhan tersebut terjadi karena masalah sepele lantaran pelaku tersinggung di pelototin oleh korban saat pelaku melintas di Tunas Regency, Sagulung pada Selasa pagi (28/6/16) lalu.
Bersama pelaku mereka ada lima orang mengenderai dua sepeda motor, Honda Supra warna hitam dan Yamaha Vega warna biru putih. Ketika pelaku bersama temannya menghampiri korban yang sedang duduk nongkrong di Tunas Regency, Sagulung, Batam pelaku menegur korban dengan menyebut matamu kepada korban.
Tidak terima dengan kata makian dari pelaku korbanpun membalasnya dengan menyebut kalimat yang sama, yakni matamu.
Mendengar kata balasan dari korban, pelaku langsung memutar balik kenderaannya dan menghadang korban. Cekcok adu mulutpun terjadi antara korban dan pelaku hingga berujung perkelahian.
Saat berkelahi, pelaku dalam keadaan mabuk dan menggunakan pisau dapur. Perkelahian berhenti setelah korban menjerit minta tolong akibat rasa sakit yang di deritanya dari luka tusuk pada bagian bahu sebelah kiri dan pinggang belakang bagian kiri. Korban pun tersungkur setelah beberapa saat mencoba tetap berdiri.
Menurut Chrisman, setelah membunuh Syarifuddin yang tinggal di pemukiman rumah liar (ruli) belakang kawasan Taman Tunas Reqency, Sagulung langsung kabur ke dapur Dua Belas, sempat sembunyi di berbagai tempat dan di amankan di bilangan Melcem, Batuampar.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter BP 4689 DR, pakaian yang digunakan pelaku saat itu dan bodi motor yang sudah dilepas. Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku sudah dibuang di sekitar wilayah Dapur 12, Sagulung.
" Menurut pengakuan pelaku, pisaunya sudah dibuang. Karena waktu itu dia dalam keadaan mabuk dan tak ingat lagi di mana dibuangnya," ujar Chrisman kepada sejumlah wartawan.
Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di jeruji besi di jerat pasal 170 ayat 2 sub ke 3 junto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (766 HI)
Social Link