Dilihat kali
Jaksa Agung HM Prasetyo (Antara) |
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan putusan MK yang mengabulkan uji materi Undang-Undang tentang Grasi tersebut bisa menyulitkan proses penyelesaian hukum.
"Nah, itulah persoalannya kan. Ya kita lihat seperti apa nanti berulang seperti PK (peninjauan kembali) itu kan. Akhirnya menyulitkan proses penyelesaian hukumnya," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/6/2016).
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Grasi sebelumnya mengatur bahwa grasi yang diajukan lebih dari satu tahun sejak inkracht-nya putusan hukum akan dianggap kedaluwarsa, sehingga pengajuan grasi yang dilakukan terpidana mati melebihi waktu satu tahun dianggap melanggar aturan.
Namun dengan dikabulkan putusan MK maka tidak ada batasan waktu untuk pengajuan grasi. "Selama ini dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Grasi dibatasi satu tahun paling lambat setelah inkracht sudah diajukan. Kalau tidak diajukan paling lama satu tahun itu gugur kan dianggap tidak menggunakan haknya. Tapi konon MK membuat putusan lagi bahwa tidak ada batasan waktu, kita lihat saja seperti apa," katanya.
Menurut Prasetyo, putusan MK yang tidak memberikan batas waktu dalam pengajuan grasi berlaku maju ke depan.
"Coba cek ke MK sendiri apakah putusan berlaku surut atau tidak. Kalau berlaku surut kita ikuti. Kalau tidak ya tidak. Setahu saya putusan MK tidak berlaku surut," katanya.
Dengan adanya putusan MK tersebut, kata Prasetyo, tentu tidak akan memengaruhi proses eksekusi mati terhadap terpidana mati yang dikhususkan untuk kasus narkoba. Eksekusi itu akan digelar usai Lebaran nanti.
"Mudah-mudahan tidaklah. Insya Allah (setelah Lebaran) dilaksanakan," jelasnya.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung sendiri belum mem-publish jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi. (okezone.com)
Social Link