Dilihat kali
Muhammad Nasir TKI Deportasi asal Medan, Sumut Lumpuh Akibat Kurang Pergerakan di Sel Penjara (Fhoto : realitasnews.com) |
Kedua kakinya lumpuh lantaran sel penjara tempat ia dihukum over kavasita. Ia dihukum selama 40 hari.
"Selama menjalani hukuman, saya sering sakit namun petugas penjara Pekan Nenas, Malaysia tidak pernah membawa saya untuk berobat,"ujarnya
Sejak dua minggu lalu kakinya lumpuh, saat turun dari kapal petugas pelabuhan memberikan ia kursi roda.
Kepada realitasnews.com Muhammad Nasir mengaku telah bekerja selama satu tahun di salah satu restoran di Johor, Malaysia.
Ia nekat bekerja di Malaysia tanpa memiliki dokumen resmi karena himpitan ekonomi, akibatnya dua bulan yang lalu Ia ditangkap polisi Diraja Malaysia.
"Saat ditangkap saya dipukuli, seluruh uang dan harta benda saya berupa perhiasan dirampas polisi Diraja Malaysia,"ujarnya dengan raut wajah sedih.
Muhammad Nasir di deportasi pada Sabtu (23/7/2016), bersama dia sebanyak 238 orang TKI ilegal dideportasi dari Malaysia, terdiri dari 200 orang lelaki dan 38 orang perempuan.
Mereka dideportasi dengan menggunakan kapal Telaga Expres, sandar di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang Pukul 13 wib.
Dalam Sepekan Ini 825 Orang TKI Ilegal di Deportasi dari Malaysia (Fhoto : Parulian Sipayung/realitasnews.com ) |
Sedangkan pada Rabu (21/7/2016) jumlah TKI ilegal yang dideportasi sebanyak 268 orang terdiri dari lelaki sebanyak 149 orang, perempuan sebanyak 115 orang. anak lelaki sebanyak 3 orang dan anak perempuan sebanyak 1 orang.
Sebelum dipulangkan ke kampung halamannya para TKI deportasi ini akan di inapkan di penampungan sementara, untuk TKI lelaki di inapkan di penampungan sementara di jalan Transito, Tanjung Pinang sedangkan TKI perempuan dan anak anak di inapkan di RPTC, Sei Timun, Senggarang, Tanjung Pinang. (Lian)
Editor : Posman Sipayung
Social Link