Dilihat kali
JAKARTA, Realitasnews.com - Kasus sidang kematian Wayan Mirna Salihin terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilai sidang tersebut penuh dengan rekayasa dan harus ditutup.
Sebab, barang bukti seperti sedotan, teko tempat kopi sianida, dan juga waktu rekaman CCTV berbeda dengan bill (struk) pemesanan dan tidak dapat ditunjukan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, kalau saat ini sidang belum pada titik-titik krusial.
"Persidangan baru berjalan, belum pada titik-titik krusial. Baru pas minum Mirna mati, kedatangan, kan titik pas masuknya racun belum keluar," ujarnya kepada sejumlah wartawan saat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/7/2016) malam.
"Itu kan teko mau dipakai lagi, sisanya dibuang dong. Kenapa dibuang, kan kita atau pegawainya enggak tahu kalau akan ada kejadian seperti itu (Mirna tewas keracunan), ya tekonya buat bikin kopi tamu yang lain," sambungnya.
Dia meminta masyarakat yang mengikuti kasus kematian Mirna bersabar.
"Masih panjang tunggu, sabar, sabar, sabar," pungkasnya.
Sumber berita : merdeka.com
Editor : Posman Sipayung
Social Link