Dilihat kali
JAKARTA, Realitasnews.com - Usai RUU pengampunan pajak (tax amnesty) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU, pemerintah kian gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan membuka kelas pajak.
Ketua Sub Tim Peneliti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang I, Aep Saepuloh mengatakan, kelas ini dibentuk untuk membina dan membimbing masyarakat agar mengerti seluk beluk mengenai tax amnesty, sebelum mereka mengikuti program ini.
"Minggu depan kita coba mensosialisasikan tax amnesty, salah satunya dengan cara membuka kelas pajak. Intinya kita coba memberikan pengertian yang lebih mengenai tax amnesty kepada wajib pajak (WP)," kata Aep dikutip merdeka.com, Rabu (20/7/16).
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang I, Setyo Utama menambahkan, kelas ini akan dibuka selama 2 bulan pertama. Di mana kelas pajak untuk WP orang pribadi dilakukan pada hari Rabu, dan kelas pajak untuk WP badan dilakukan pada hari Kamis. Sebab. sistem administrasi dari kedua wajib pajak tersebut dalam mengajukan tax amnesty berbeda, seperti model pelaporannya dan sistem pembukuannya.
"Seluruh kantor diwajibkan untuk membuka kelas pajak. Secara teknis kami mendahulukan wajib pajak yang sudah terdaftar di KPP kami, namun jika ada wp lain yang ingin bergabung tidak masalah. Tapi karena kami tidak hanya untuk menjelaskan tax amnesty, melainkan juga agar mereka mengikuti tax amnesty, maka kami batasi jumlah peserta setiap kelas pajak sebanyak 10 wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan," imbuhnya.
Nantinya, wajib pajak diharuskan untuk mendaftar terlebih dahulu, yakni dengan menelpon petugas di kantor pajak untuk menentukan kelas pajak yang akan diikutinya. Setyo memastikan masyarakat tidak akan dikenakan pajak saat melakukan pendaftaran maupun saat mengikuti kelas pajak.
"Kalau kelas penuh kita akan menawarkan untuk ikut kelas lain. Awal-awal masyarakat ingin tahu soal TA, makanya kita buka kelas pajak selama 2 bulan. Tapi kalau dalam perkembangan antusiasme masyarakat masih tinggi kenapa tidak kita perpanjang," pungkas Setyo.
Sumber berita : merdeka.com
Editor : Posman Sipayung
Social Link