Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016). [Fhoto : suara.com/Oke Atmaja]
JAKARTA, Realitasnews.com - Persidangan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, hari ini, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agendanya mendengarkan keterangan para staf kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, sebagai saksi.

Kesaksian-kesaksian tersebut untuk merunut darimana racun sianida masuk ke dalam es kopi Vietnam yang dipesan Jessica buat Mirna.

Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah barista kafe bernama Rangga Dwi Saputra.

Rangga mengungkapkan sedotan atau pipet yang dipakai Mirna untuk meminum es kopi Vietnam masih ada ketika manajer kafe bernama Devi mencicipi sisa kopi di ruang pantry. Devi mencicipi sisa kopi setelah Mirna pingsan.

"Sama Bu Devi (atasan) dicicip. Setahu saya pakai sedotan itu aja," kata Rangga.

Mendengar keterangan Rangga, hakim menegaskan apakah dia benar-benar melihat sedotannya.

"Masih ada sedotan?" kata hakim.

"Masih ada, Bu Devi mencicipi dengan sedotan," Rangga menjawab.

Namun, Rangga mengaku tidak lagi mengetahui keberadaan sedotan setelah Devi selesai mencicipi sisa kopi.

"Terus bilang parah nih (rasanya), parah reaping-reaping, minta ditutupin pakai plastik," kata dia menirukan Devi.

Rangga tidak tahu seperti apa rasa sisa es kopi yang diminum Mirna. Rangga hanya melihat atasannya

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

Sumber berita  : suara.com

Editor              : Posman Sipayung