Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com - Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Batam memusnahkan barang bukti dari 248 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari bulan Oktober 2015 hingga bulan Juli 2016.

Pemusnahan barang bukti tersebut di gelar di halaman kantor Kejari Batam dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa yang ke 56 pada Rabu (20/7/2016).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Batam, Mikroj didampingi Kasi Pidum, Rumondang dalam konferensi pers menyebutkan dari 248 perkara barang bukti yang paling banyak di musnahkan adalah dari kasus narkoba, sebanyak 243 perkara dan 5 perkara dari barang bukti hand phone dan obat obatan serta makanan yang kadar luarsa dan tidak memiliki ijin.

Untuk perkara narkoba jenis shabu shabu, lanjut Mikroj barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.339,366 gram dari 205 perkara dimusnahkan dengan melarutkan di dalam air panas, narkoba jenis ganja sebanyak 2.531,19 gram dari 25 perkara dimusnahkan dengan membakar, untuk narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 632 butir dari 11 perkara dimusnahkan dengan melarutkan dengan air panas , sedangkan narkoba jenis Happy five sebanyak 62 butir dari 2 perkara dimusnahkan juga dengan melarutkannya  dalam air panas.


Kejari Batam Memusnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu Shabu, Pil Ekstasi, Happy Five Dengan Melarutkan Di dalam Air Panas (Foto : Realitasnews.com)
Jumlah barang bukti hand phone dimusnahkan sebanyak 243 unit terdiri dari berbagai merk, sedangkan barang bukti obat obatan, makanan dan minuman yang dimusnahkan ada sebanyak 65 551 pcs, yang dikemas dalam bentuk butir, botol, kaplet.

Pemusnahan barang bukti Hand phone dan obat obatan, makanan serta minuman di musnahkan dengan cara melindasnya dengan alat berat, "jelas Mikroj

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, ketua komisi I DPRD Batam,Nyangyang Harris, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam Edward Haris Sinaga, BPOM Kepri, BNN Batam, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo, Kepala Dinas Kesehatan Batam, drg Chandra Rizal, kepala Lapas kelas II A Barelang, Malik. (766 HI)

Editor : Posman Sipayung