Dilihat kali
Ketua Komisi I DPRD Batam, Yangyang Haris Putra (Foto : Realitasnews.com) |
Hal ini disampaikan ketua Komisi I DPRD Batam, Yangyang Haris Putra ketika di temui realitasnews.com di ruang kerjanya pada Kamis (21/7/2016).
"Kami sangat mengharapkan agar BPOM Batam bersama instansi terkait dapat lebih meningkatkan prestasinya untuk melakukan pengawasan agar obat obatan, makanan dan minuman yang kadaluwarsa serta tidak miliki ijin tidak beredar di Kepri khususnya di Batam," ujarnya.
Menurutnya, letak geografis kota Batam yang strategis namun sangat rawan untuk masuknya obat obatan, makanan dan minuman dari negara luar seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan negara lain.
"Di Batam sangat banyak pelabuhan yang tidak resmi kondisi ini akan mempermudah masuknya narkoba, obat obatan, makanan dan minuman yang tidak miliki ijin bahkan belum tentu halal untuk itu instansi terkait harus berkerja ekstra untuk melakukan pengawasan," katanya.
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti (Fhoto : realitasnews.com) |
Selain memusnahkan obat obatan, makanan dan minuman tersebut Kejari Batam juga memusnahkan Hand Phone sebanyak 243 unit, narkoba jenis Shabu shabu sebanyak 2.339,366 gram, pil ekstasi sebanyak 632 butir, ganja sebanyak 2.531,19 gram Happy Five sebanyak 62 butir.
Barang barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 248 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari bulan Oktober 2015 hingga bulan Juli 2016. (766 HI)
Editor : Posman Sipayung
Social Link