Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Kabag Humas pemko Batam, Ardiwinata
BATAM, Realitasnews.com - Pemko Batam tidak akan memberikan gaji ke 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada petugas kebersihan kota Batam di sebabkan pemberian THR tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Hal ini disampaikan Kabag Humas pemko Batam, Ardiwinata yang menyebutkan  pemberian THR kepada petugas kebersihan yang merupakan tenaga harian lepas setelah di kaji dasar hukumnya tidak ada.

Sebagai pengganti THR, lanjut Ardiwinata Dinas kebersihan dan Pertamanan (DKP) Batam akan melakukan penyesuaian gaji kepada petugas kebersihan dalam empat bulan kedepan setelah APBD perubahan di sahkan.

"Namanya bukan THR tetapi penyesuaian gaji, di usulkan pada APBD perubahan Batam 2016 dan besarnya sedang di kaji," ujar Ardiwinata lewat pesan singkat smsnya.



Sebelumnya di beritakan, anggota Komisi III DPRD Batam, Jurado Siburian menyebutkan THR bagi petugas kebersihan Kota Batam  sudah dibahas dan disahkan. Namun harus melalui tim rasionalisasi DPRD provinsi Kepri dan selanjutnya diajukan ke Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

"Saat dilakukan rasionalisasi oleh tim mencoretnya dengan alasan tidak ada landasan hukum yang mengatur  gaji ke 13 bagi THL," ujarnya  (766 HI)