Dilihat kali
![]() |
Kabag Humas pemko Batam, Ardiwinata |
Hal ini disampaikan Kabag Humas pemko Batam, Ardiwinata yang menyebutkan pemberian THR kepada petugas kebersihan yang merupakan tenaga harian lepas setelah di kaji dasar hukumnya tidak ada.
Sebagai pengganti THR, lanjut Ardiwinata Dinas kebersihan dan Pertamanan (DKP) Batam akan melakukan penyesuaian gaji kepada petugas kebersihan dalam empat bulan kedepan setelah APBD perubahan di sahkan.
"Namanya bukan THR tetapi penyesuaian gaji, di usulkan pada APBD perubahan Batam 2016 dan besarnya sedang di kaji," ujar Ardiwinata lewat pesan singkat smsnya.
Sebelumnya di beritakan, anggota Komisi III DPRD Batam, Jurado Siburian menyebutkan THR bagi petugas kebersihan Kota Batam sudah dibahas dan disahkan. Namun harus melalui tim rasionalisasi DPRD provinsi Kepri dan selanjutnya diajukan ke Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
"Saat dilakukan rasionalisasi oleh tim mencoretnya dengan alasan tidak ada landasan hukum yang mengatur gaji ke 13 bagi THL," ujarnya (766 HI)
Social Link