Dilihat kali
Kadis Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin (Fhoto : realitasnews.com) |
Kepada sejumlah awak media saat di temui di kantor Dinas Pendidikan kota Batam, Sekupang pada Senin, (25/7/2016), Ia menyebutkan pembayaran pendaftaran ulang yang dilakukan orang tua siswa yang anaknya lulus secara jalur PPDP on line dan jalur reguler dengan mentransfer ke Bank Mandiri tidak melanggar aturan sekolah.
"Pembayaran uang tersebut telah diteliti tidak ditemui kejanggalan atau melanggar aturan sekolah," katanya.
Pembayaran uang pendaftaran ulang ini sebelumnya menuai protes dari orang tua siswa pasalnya uang pendaftaran sebesar Rp 1.210.000 harus ditransfer ke rekening kepala sekolah SMAN 5 Batam atas nama Karyati dengan nomor rekening 1090014879423 bank Mandiri. Uang tersebut di gunakan untuk membayar baju dinas sekolah sebanyak lima pasang.
Menurut salah seorang warga Sagulung, Gopo alasan pihak sekolah melakukan pembayaran uang seragam tersebut dengan mentransfer ke Bank karena pihak sekolah pernah menemukan uang palsu.
Dikatakannya, pembayaran lewat transfer ke Bank tersebut adalah arahan dari kepala Dinas Pendidikan kota Batam, Muslim Bidin selain itu hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar pihak sekolah tidak melakukan praktek pungutan liar (pungli) di sekolah.
Walau pernah menemukan uang palsu saat pembayaran uang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pihak sekolah atau Dinas Pendidikan kota Batam tidak pernah melaporkannya ke polisi.
Terkait ditemukannya uang palsu tersebut dan mengapa tidak dilaporkan ke polisi, Kepala Dinas Pendidikan kota Batam, Muslim Bidin tidak bersedia memberikan alasannya. Bahkan ketika dikonfirmasi realitasnews.com lewat pesan singkat SMS Muslim Bidin tetap tidak bersedia memberikan keterangan.(766 HI)
Editor : Posman Sipayung
Social Link