Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kepala BPOM Penny ketika dilantik Presiden Jokowi (foto: okezone.com/Kantor Kepresidenan)
 JAKARTA, Realitasnews.com  – Usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito langsung menggelar rapat dengan pihak Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Sekretariat Negara (Setneg). Rapat tersebut untuk berkoordinasi terkait memperkuat fungsi dan kewenangan BPOM sebagaimana yang diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada hari pertamanya bekerja, Penny juga akan langsung melakukan konsolidasi internal. Mantan pejabat fungsional Perencana Utama di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ini mengungkapkan akan blusukan ke semua lini kerja di internal BPOM.

"Karena usai dilantik rapat dengan Setkab dan Setneg, saya tidak sempat konsolidasi ke dalam. Baru sampai level eselon I. Hari ini saya akan lakukan blusukan internal sendiri. Saya akan bertemu dengan pegawai di sini, bukan dikumpulkan, saya akan datangi," kata Penny dikutip Okezone.com, Kamis (21/7/2016).

BPOM sebagai lembaga yang besar, jelas Penny, memiliki banyak fungsi, seperti riset, analisis laboratorium, hingga fungsi fasilitas pelayanan publik untuk sertifikasi izin.

"Satu-satu akan saya datangi, saya perkenalkan diri, saya ajak mereka bersama melakukan visi bersama. Visi sudah ada yakni penguatan. Kita sudah dikasih kepercayaan lho sama Presiden. Diperkuat, artinya bersama seluruh pegawai BPOM untuk membuktikan berkinerja lebih baik, transparan, akuntabel untuk melaksanakan tugas dan penguatan lembaga yang diberikan Presiden," paparnya.

Oleh karena itu, Penny akan meminta seluruh pihak di internal BPOM untuk memperjuang penguatan yang harus diwadahi payung hukum tersebut.

"Perkuatan harus diperjuangkan karena ada proses panjang yang dilakukan. Ada jangka pendek dan jangka panjang. Jangka panjang adanya perkuatan dengan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan karena harus berinteraksi dengan stakeholder lain dan pihak legislatif. Jangka pendek kita bisa memohon kepada Presiden untuk mengeluarkan keputusan-keputusan Presiden," tukasnya.

Sumber berita : okezone.com

Editor : Posman Sipayung