Dilihat kali
Kabid pemberantasan BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi dan bersama kabid penindakan dan pengawasan BC Batam Abdul Zulkarnaen |
"Sebelum dimusnakan petugas menyisihkan BB 55 gram sabu untuk keperluan laboratorium dan penyidikan perkara.
Berikut jabaran kedua kasus tersebut, pertama barang bukti dimusnakan dari kasus tangkapan WNI berinisial I (29 tahun) dengan berat 149.5 gram. Pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2016, pukul 16.00 Wib di Ruko Mitra Mall lantai 2, Cinta Masage Batuaji, Batam.
Selain menyita sabu, petugas BNNP juga mengamankan sebuah toples plastik berwarna hijau berisi 7 bungkus paket sabu dengan berat mulai 5 gram hingga 50 gram perpaketnya.
Kasus kedua, tangkapan petugas Bea Cukai pada hari Minggu 5 Juni 2016 pukul 10.30 Wib di pelabuhan internasional Batam Center.
Petugas mengamankan WNI berinisial A (36 tahun) karena kedapatan memiliki narkoba golongan I jenis sabu dengan berat 115 gram, yang dibawa dari Malaysia . Selain sabu, dari tangan tersangka, petugas menyita 1 bungkus plastik bening yang dibungkus lakban berwarna hitam dan dibungkus kondom berisi sabu, sebuah indentitas passport dan tiket Pasir Gudang -Batam.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 , Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup." Ujar Kepala BNNP Kepri, Drs. Benny Setiawan,MH melalui Kabid pemberantasan BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi dalam acara ekspos kepada awak media.
Turut hadir dalam acara pemusnahan barang haram tersebut. Petugas Bea dan Cukai bidang penindakan Adl Zulkarnain dan perwakilan Polda Kepri.(lian)
Social Link