Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan sepasang kekasih berinisial PS (21) dan R lantaran tega menggugurkan (aborsi) bayi dalam kandungannya yang berusia 5 s/d 6 bulan.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK saat menggelar Konferensi Pers dengan sejumlah awak media di Mapolres Karimun, Sabtu (20/3/2021) mengatakan kasus aborsi (menggugurkan bayi dalam kandungan) itu terjadi dilokasi TKP RT.01/ RW.07, Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri. 20/03/2021.
Kapolres Karimun menyebutkan kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat yang menyebutkan pelaku berinisial PS dan R tega mengubur bayi dari hasil hubungan gelap mereka.
“ Para pelaku melakukan aborsi dikarenakan malu dengan hasil hubungan gelapnya dan belum siap memiliki anak sehingga dengan sengaja membeli obat untuk menggugurkan bayinya yang dibeli oleh pelaku R secara online,” kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK
Lebih lanjut dikatakan Kapolres Karimun bahwa pelaku sudah berhubungan selama setahun yang sama – sama bekerja disalah satu swalayan yang ada di Kec. Tebing, Kab. Karimun, Prov. Kepri, Pelaku R berstatus masih lajang sedangkan tersangka PS sudah berstatus nikah namun sudah lama berpisah dengan suami namun belum cerai.
“Ada 4 jenis obat yang dibeli pelaku R secara online dengan harga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang kemudian obat tersebut diberikan kepada korban yang juga sebagai pelaku PS meminum obat penggungur tersebut,” terang Kapolres Karimun.
Ia menyebutkan saat ini PS korban yang juga pelaku menggungurkan bayinya berada di Rumah Sakit karena masih dalam keadaan lemah usai melakukan aborsi.
“Pelaku R awalnya telah menguburkan bayi, ari-ari dan gumpalan darah ke dalam plastik berwarna hitam yang diberikan kepada R untuk dikuburkan dibelakang rumah dengan menggunakan cangkul yang tidak jauh dari TKP namun tak lama berselang kemudian R kembali membongkar karena masih ada yang tertinggal,” tambah Kapolres Karimun.
Dari keterangan pelaku R, katanya, dirinya menyesali perbuatan yang dilakukannya karena telah menghilangkan nyawa darah dagingnya sendiri yang diakibatkan karena malu dari hasil hubungannya gelap.
“Pelaku PS dijerat pasal 341 atau 342 K.U.H.Pidana yang menjelaskan seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak , atau seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian dari pada itu, dihukum hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK
“Sedangkan Pelaku R kita disangkakan pasal 343 K.U.H.Pidana yang menjelaskan bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan” tambahnya. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus