Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com – Untuk mengantisipasi kebakaran lahan dan hutan, Polsek Tebing ajak masyarakat menjaga kelestarian lingkungan dengan memasang spanduk yang bertuliskan himbauan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, Jum'at (9/8/2019).
Himbauan melalui spanduk yang dilakukan oleh Polsek Tebing beserta jajarannya itu dipasang di enam titik diantaranya di kelurahan Harjosari, Desa Pongkar dan diwilayah yang dianggap rawan terjadi kebakaran.
“Selain atensi dari Presiden Joko Widodo, membakar hutan merupakan tindak pidana melanggar Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 15 milyar,- ,”tegasnya
Kapolsek Tebing AKP Fian Agung Wibowo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengatakan pemasangan spanduk itu merupakan ajakan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
" Apa lagi sekarang ini lagi musim kemarau jika terjadi kebakaran bukan hanya merusak lingkungan tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan kita,” kata Fian
Fian menuturkan" wilayah Tebing yang sebagian besar masih terdapat lahan kosong sangat berpotensi memicu kebakaran oleh sebab itu kita mengajak masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan disamping patroli rutin dari jajaran Polsek Tebing.
“ Kami mengharapkan warga yg ingin membuat ladang garapan baru maupun dg alasan utk kebersihan utk tdk dg membakar lahan,” katanya.
Ia menyebutkan akibat dari kebakaran hutan maupun lahan itu sangat merugikan lingkungan dan masyarakat , apa lagi ini merupakan atensi dari presiden Joko Widodo. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus